NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK dalami informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia

Bakti Kominfo akan tegas melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya menjalankan tugasnya dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus suap tersebut.

“Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bersinergi dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, sejahtera, sejahtera, dan bebas korupsi,” demikian keterangan resmi Bakti Kominfo.

Baca juga: BAKTI dukung penegakan hukum kasus suap perusahaan software asing

Sekadar informasi, Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (10/1), merilis informasi telah mengenakan denda sebesar 220 juta dolar AS kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, karena melanggar Foreign Corrupt Practices Act. ).

Denda tersebut dikenakan kepada SAP SE terkait kasus suap terhadap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

“SAP memberikan suap kepada pejabat di perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan urusan pemerintah,” kata Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.

Baca juga: Menteri Trenggono Selidiki Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke KKP

Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP melalui beberapa pihak terbukti melakukan suap dengan memberikan barang bernilai ekonomi, uang tunai, sumbangan politik, uang melalui transfer, dan barang mewah kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pada periode 2015-2018, SAP melalui perwakilannya terlibat dalam upaya suap pejabat Indonesia demi mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pusat Penyediaan dan Pengelolaan Telekomunikasi dan Pembiayaan Informasi (BP3TI) yang sekarang bernama Bakti Kominfo.

Baca juga: Kemensos Bantah Tudingan Terima Suap dari SAP

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *