KPK dalami dugaan aliran uang korupsi BPPD Sidoarjo ke Bupati
Para pihak beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan status tersangka Siska Wati.
Ghufron menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, jumlah penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas penghasilan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapat dana insentif.
Namun, Siska Wati selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD serta bendahara secara sepihak memotong dana insentif dari para ASN.
Pemotongan dan penerimaan dana insentif yang dimaksud meliputi kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara
Permintaan diskon dana insentif telah disampaikan secara lisan oleh SW kepada ASN dalam beberapa kesempatan dan terdapat larangan membahas diskon tersebut melalui alat komunikasi, termasuk percakapan WhatsApp.
Besaran diskon yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus pada tahun 2023, SW bisa mengumpulkan diskon dan menerima dana insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal sejumlah Rp. 69,9 juta yang diterima SW akan. digunakan sebagai pintu masuk untuk eksplorasi dan eksplorasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. dari KUHP.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024