Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya tengah mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska. Wati (SW) kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.Hal itu diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali menjelaskan, Ari awalnya ditanyai soal pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo oleh Siska Wati.
Saksi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono hadir dan membenarkan antara lain dugaan kaitan pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, kata Ketua KPK Ali Fikri. saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali kemudian mengungkapkan, salah satu materi lain yang diperiksa penyidik dalam pemeriksaan Ari Suryono adalah dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk keperluan Bupati Sidoarjo.
Keterlibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpulan dan penerimaan potongan dana insentif dari ASN, termasuk penyidikan dugaan penyerahan potongan untuk keperluan Bupati Sidoarjo, kata Ali.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaannya.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Baca juga: Bupati Sidoarjo Kooperatif dengan Pegawai KPK
Sekadar informasi, penyidik KPK pada Senin (29/1/2024) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) di ruang bersama. dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penetapan Siska Wati sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Tim KPK kemudian mempelajari laporan tersebut dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi bahwa sejumlah uang telah diserahkan secara tunai kepada SW.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.
Para pihak beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan status tersangka Siska Wati.
Ghufron menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, jumlah penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas penghasilan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapat dana insentif.
Namun, Siska Wati selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD serta bendahara secara sepihak memotong dana insentif dari para ASN.
Pemotongan dan penerimaan dana insentif yang dimaksud meliputi kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara
Permintaan diskon dana insentif telah disampaikan secara lisan oleh SW kepada ASN dalam beberapa kesempatan dan terdapat larangan membahas diskon tersebut melalui alat komunikasi, termasuk percakapan WhatsApp.
Besaran diskon yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus pada tahun 2023, SW bisa mengumpulkan diskon dan menerima dana insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal sejumlah Rp. 69,9 juta yang diterima SW akan. digunakan sebagai pintu masuk untuk eksplorasi dan eksplorasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. dari KUHP.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024