NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPI apresiasi tayangan hitung cepat di lembaga penyiaran sesuai aturan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran dalam menyiarkan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara.Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam siaran persnya, Rabu, mengatakan penghitungan cepat baru disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup.

Meski diakui sebagai kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun lembaga penyiaran harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil quick count yang dilakukan lembaga survei bukanlah hasil akhir.

Pejabat resmi hasil pemilu yang berwenang mengumumkannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPI Minta MNC Group Hentikan Tayangan Berunsur Kampanye

Baca juga: Lembaga Penyiaran Diminta Jaga Netralitas di Hari Pencoblosan

“Jika lembaga penyiaran terlalu fokus pada pemberitaan hasil hitung cepat, maka masyarakat akan kehilangan kesempatan mendapatkan informasi tentang proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di KPU,” ujarnya.

Tulus mengingatkan, masih ada beberapa daerah yang mengalami kendala dalam pencoblosan akibat bencana.

Ia berharap lembaga penyiaran tidak lalai dalam menyampaikan kondisi tersebut kepada masyarakat, sehingga hak pilih masyarakat juga terpenuhi.

Hal lain yang juga harus dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam menyiarkan pemilu ini adalah pemilihan anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itu, televisi dan radio juga harus berimbang dalam memberitakan proses penghitungan suara partai politik dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *