NEWS

KPI apresiasi tayangan hitung cepat di lembaga penyiaran sesuai aturan

KPI apresiasi tayangan hitung cepat di lembaga penyiaran sesuai aturan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran dalam menyiarkan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara.Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam siaran persnya, Rabu, mengatakan penghitungan cepat baru disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup.

Meski diakui sebagai kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun lembaga penyiaran harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil quick count yang dilakukan lembaga survei bukanlah hasil akhir.

Pejabat resmi hasil pemilu yang berwenang mengumumkannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPI Minta MNC Group Hentikan Tayangan Berunsur Kampanye

Baca juga: Lembaga Penyiaran Diminta Jaga Netralitas di Hari Pencoblosan

“Jika lembaga penyiaran terlalu fokus pada pemberitaan hasil hitung cepat, maka masyarakat akan kehilangan kesempatan mendapatkan informasi tentang proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di KPU,” ujarnya.

Tulus mengingatkan, masih ada beberapa daerah yang mengalami kendala dalam pencoblosan akibat bencana.

Ia berharap lembaga penyiaran tidak lalai dalam menyampaikan kondisi tersebut kepada masyarakat, sehingga hak pilih masyarakat juga terpenuhi.

Hal lain yang juga harus dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam menyiarkan pemilu ini adalah pemilihan anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itu, televisi dan radio juga harus berimbang dalam memberitakan proses penghitungan suara partai politik dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah meminta lembaga penyiaran tetap melanjutkan proses penghitungan resmi siaran dari KPU selaku penyelenggara pemilu paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Ini juga sebagai proses edukasi kepada masyarakat, bahwa pemilu belum selesai dan penghitungan suara resmi mengacu pada hasil dari KPU,” ujarnya.

Aliyah juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk terus memainkan peran kontrol sosial dalam menjaga suara masyarakat yang telah dilakukan pada pemilu kali ini.

“Tidak hanya menjaga perolehan suara Pilpres saja, tapi juga penghitungan suara wakil rakyat di DPR,” kata Aliyah.

Ia berharap, situasi kondusif dalam penyiaran pemilu ini turut berkontribusi dalam melahirkan wakil rakyat yang berkualitas melalui kursi legislatif.

Baca juga: KPI imbau lembaga penyiaran tayangkan konten netral demi dukung pemilu damai

Baca juga: KPI: Penyiaran Komunitas Lokal Berperan Penting dalam Informasi Pemilu

Wartawan: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version