KPAI: Penanganan kekerasan di sekolah belum munculkan efek jera
Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan belum memberikan efek jera bagi pelakunya, sehingga kekerasan seperti perundungan terhadap anak terus terjadi di satuan pendidikan.“Penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan baru pada tahap penegakan aturan, belum menyentuh pemulihan dan penyadaran akan dampak perilaku negatif yang dapat merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri, sehingga tidak ada efek jera yang berkepanjangan bagi pelaku kekerasan di satuan pendidikan. pelaku,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono. saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Aris menanggapi kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di sekolah internasional di Tangsel, Banten, yang salah satu pelakunya diduga merupakan anak artis berinisial VR.
Baca juga: KPAI tekankan pengawasan sekolah untuk mencegah perundungan pada anak
KPAI juga menyatakan bahwa tidak semua sumber daya manusia yang terlibat dalam tim pencegahan dan pengobatan di sekolah memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif.
Misalnya, tidak berlatar belakang psikologi atau BK (bimbingan konseling), atau setidaknya memiliki kepekaan atau perspektif terhadap perlindungan anak, kata Aris.
Menurutnya, perundungan masih sering terjadi di sekolah karena satuan pendidikan masih belum memahami bahwa selain fungsi pembelajaran, sekolah juga harus menjalankan fungsi protektif.
Baca juga: Anggota DPR Minta Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bullying