Kotak Suara Pemilu 2024 dan Jenis Surat Suara, Simak Juga Syarat Keabsahannya
Pemilu 2024 merupakan momen krusial dalam agenda politik suatu negara, dimana masyarakat akan menentukan pemimpin dan wakil legislatifnya. Proses demokratisasi ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mengawasi dan melaksanakan pemilu telah merilis informasi mengenai lima jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024.
Dari informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, surat suara didesain sebagai lembaran kertas yang dibuat khusus agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan mudah dan efektif. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap jenis dan fungsi surat suara Pemilu 2024 menjadi sangat penting. Pada pemilu 2024 mendatang, kotak suara akan mengusung desain yang tidak berbeda dengan yang digunakan pada pemilu sebelumnya pada tahun 2019.
Detailnya, ukuran kotak suara ini adalah 40 cm x 40 cm x 60 cm. Dibuat menggunakan karton duplex yang memiliki sifat kedap air sehingga tahan terhadap unsur lingkungan. Berat kotak suara mencapai 2,26 kilogram dan bila diisi kertas suara daya angkutnya berkisar antara 20 hingga 30 kilogram. Spesifikasi lainnya antara lain ukuran lubang pemasukan kertas suara, dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm. Mengenai ketebalan sound box, bagian luar dan dalam menggunakan lapisan Duplex dengan ketebalan 250 gram per meter persegi.