Komisi VIII usulkan pelunasan biaya haji bisa dicicil
Jakarta (ANTARA) – Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M dapat dicicil untuk meringankan beban calon peserta haji.“Pembayaran haji bisa dicicil, jadi kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan jamaah bisa mencicil ke bank untuk melunasinya,” kata Anggota. Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Pembahasan biaya haji mulai menemukan titik temu antara usulan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag awalnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp94,3 juta dan disetujui panitia kerja (Panja) haji sebesar Rp93,4 juta.
Baca juga: Komisi VIII usulkan Rp. 55-56 juta per orang untuk Bipih
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang digelar beberapa hari ke depan untuk disepakati menjadi BPIH.
Hasil kesepakatan rapat kerja ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Maman mengatakan, pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti tenggat waktu pelunasan yang lebih lama dan penyelesaian akad sehingga memudahkan calon jemaah haji.
“Siapapun yang bisa cepat melunasi kontrak dan kewajiban lainnya, kita bisa mendapatkan tempat yang lebih baik untuk masyarakat,” kata Maman.
Ia berpesan kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini agar tetap menjaga kesehatan mengingat ibadah haji merupakan ibadah haji fisik.