NEWS

Komisi VIII usulkan pelunasan biaya haji bisa dicicil

Komisi VIII usulkan pelunasan biaya haji bisa dicicil

Jakarta (ANTARA) – Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M dapat dicicil untuk meringankan beban calon peserta haji.“Pembayaran haji bisa dicicil, jadi kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan jamaah bisa mencicil ke bank untuk melunasinya,” kata Anggota. Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Pembahasan biaya haji mulai menemukan titik temu antara usulan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Kemenag awalnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp94,3 juta dan disetujui panitia kerja (Panja) haji sebesar Rp93,4 juta.

Baca juga: Komisi VIII usulkan Rp. 55-56 juta per orang untuk Bipih

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang digelar beberapa hari ke depan untuk disepakati menjadi BPIH.

Hasil kesepakatan rapat kerja ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Maman mengatakan, pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti tenggat waktu pelunasan yang lebih lama dan penyelesaian akad sehingga memudahkan calon jemaah haji.

“Siapapun yang bisa cepat melunasi kontrak dan kewajiban lainnya, kita bisa mendapatkan tempat yang lebih baik untuk masyarakat,” kata Maman.

Ia berpesan kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini agar tetap menjaga kesehatan mengingat ibadah haji merupakan ibadah haji fisik.

“Kami berharap jamaah haji tetap menjaga kesehatan, menjaga nilai-nilai gotong royong dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, jika BPIH 2024 disepakati rata-rata Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya sekitar Rp3,4 juta dengan BPIH. BPIH 2023 (Rp90 juta).

Baca juga: Komisi VIII Optimis Angka Biaya Haji yang diusulkan masih bisa ditekan

Baca juga: Ketua Komisi VIII Setuju Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan

Hilman menjelaskan, selisih tersebut terjadi karena adanya penyesuaian harga di sejumlah komponen, seperti biaya penerbangan, penambahan layanan makan di Mekkah, serta perbedaan nilai tukar dolar dan riyal.

Jadi, Rp 93,4 juta itu hanya pada tingkat kesepakatan Panja. Nanti akan dibawa ke rapat paripurna di Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam rapat kerja itu akan diusulkan ke DPR. Presiden,” ujarnya.

Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dari hasil yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih akan dibahas oleh Panja Haji.

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Endang Sukarelawati
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version