KIA adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk Anak, Mengenal Manfaat dan Cara Pembuatannya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KIA merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk Anak. KIA merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk Anak. Maka, pemerintah menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk Anak.
Fungsi KIA adalah sebagai kartu identitas, sama seperti KTP, namun diperuntukkan bagi anak usia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang sehari. Bedanya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun menampilkan foto kurang dari satu hari.
Tujuan KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meski secara fungsional sama dengan KTP-el, KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Menurut Kementerian Dalam Negeri, secara filosofis pemberian KIA kepada anak menunjukkan bahwa negara hadir untuk menghormati dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non-diskriminatif agar anak mempunyai jati diri sebagai warga negara Indonesia.