NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Ketua Fraksi DPD di MPR mendukung penuh keputusan ambang batas parlemen

“Secara kelembagaan, DPD masih konsisten mendukung penghapusan ambang batas presiden 20 persen, meski hal ini sudah berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai kelompok masyarakat dan selama itu Mahkamah Konstitusi belum berhasil menghapuskannya,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, keputusan majelis hakim MK tidak pernah bulat karena ada dua hakim MK yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

“Hal ini menunjukkan masih ada hakim di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang menilai Presidential Threshold 20 persen itu bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang paripurna Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk menata kembali angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *