Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024, Mengenal Sistem Pemilu di Dunia
Sistem Pemilu Pluralitas/Mayoritas merupakan sistem pemilu yang dilaksanakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sistem ini menganut asas mayoritas, dimana calon yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi pemenangnya.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih calon atau partai politik, dan pemenangnya ditentukan berdasarkan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Misalnya dalam pemilihan presiden, calon yang memperoleh suara terbanyak akan memenangkan pemilu dan menjadi presiden.
Sistem pemilu ini mempunyai keunggulan dalam memberikan stabilitas politik, karena pemenangnya akan memperoleh suara mayoritas yang kuat. Namun sistem ini juga rentan terhadap polarisasi politik dan mengabaikan suara minoritas.
Di Indonesia, sistem ini diterapkan dalam pemilihan presiden dan legislatif. Namun, negara juga menerapkan sistem proporsional dengan sistem daftar partai untuk mengakomodasi keberagaman suara dan memastikan keterwakilan minoritas.
2. Sistem Proporsional
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu proporsional merupakan suatu metode pemilihan umum yang mana partai politik memperoleh jumlah kursi parlemen sebanding dengan jumlah suara yang diperolehnya. Artinya, jika suatu partai politik memperoleh 30% suara dalam suatu pemilu, maka partai tersebut akan memperoleh sekitar 30% kursi di parlemen.
Sistem ini memungkinkan beragam pandangan politik terwakili di parlemen, karena tidak hanya partai besar dengan suara terbanyak yang akan mendapat kursi di parlemen. Hal ini juga mendorong terbentuknya koalisi antar partai politik untuk membentuk pemerintahan yang stabil.
Dalam sistem pemilu proporsional, ada beberapa metode penghitungan suara yang digunakan, seperti metode Sainte-LaguĂ« atau metode D’Hondt yang bertujuan untuk membagi kursi secara adil sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.