Kepala sekolah dasar di Serang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan
Hasil pemeriksaan mengungkapkan ada enam korban lainnya
Serang (ANTARA) – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswanya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di Serang, Banten, Kamis (16/11) mengatakan, kepala sekolah tersebut ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (14/11) malam.
“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ujarnya.
Andi menjelaskan, kasus dugaan asusila ini terungkap setelah kepala sekolah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapat pelecehan pada 28 September.
“Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di kamar korban tersangka memeluk dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah mendapat pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Para orang tua yang curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.