NEWS

Kepala sekolah dasar di Serang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan

Oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka pencabulan

Hasil pemeriksaan mengungkapkan ada enam korban lainnya

Serang (ANTARA) – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswanya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di Serang, Banten, Kamis (16/11) mengatakan, kepala sekolah tersebut ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (14/11) malam.

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ujarnya.

Andi menjelaskan, kasus dugaan asusila ini terungkap setelah kepala sekolah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapat pelecehan pada 28 September.

“Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di kamar korban tersangka memeluk dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendapat pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Para orang tua yang curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau bicara dengan orang tuanya. Saat ditanya dia hanya menjawab tidak apa-apa,” ujarnya.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terdorong oleh nafsu untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap korban lainnya ada enam orang. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Serang, ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Desi Purnama Sari
Redaktur: Budhi Santoso
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version