Kenaikan pajak hiburan di Indonesia berdampak pada prospek pajak bagi turis dan penduduk lokal
Kenaikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk layanan hiburan telah memicu perdebatan yang luas. Efektif mulai Januari 2024, tarif pajak melonjak menjadi antara 40-75 persen, naik dari 25-35 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di tempat-tempat seperti bar, klub malam, klub pantai, tempat karaoke, dan spa.
Langkah kebijakan ini menyoroti upaya Indonesia untuk mendapatkan aliran pendapatan tambahan. Dengan menaikkan pajak atas layanan hiburan, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendanaan untuk program-program publik. Meskipun kenaikan pajak ini mungkin menawarkan keuntungan pendapatan jangka pendek, hal ini dapat membebani bisnis dan konsumen dalam jangka panjang.
Laman: 1 2