Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan pemusnahan barang impor yang tidak memenuhi aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor. setelah melewati daerah pabean.
Pelanggaran tersebut tidak tercakup dalam ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor kartu registrasi barang, kata Moga.
Moga mengatakan, barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir dengan disaksikan pengawas tata niaga dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar
Baca juga: Wamenkeu Ingatkan Pegawai Bea dan Cukai Jaga Indonesia dari Barang Ilegal
Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024