NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan memfasilitasi interkoneksi sistem informasi hasil hutan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memfasilitasi interkoneksi sistem informasi produk kehutanan untuk menindaklanjuti arahan Menko Marves untuk mendekatkan sistem informasi hulu dan hilir serta mendukung sinergi antar institusi di era digital.Fasilitasi ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk kayu olahan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan Nani Hendiarti, Pj Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (14/12).

“Melalui penandatanganan PKS dan peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi pada SI-PHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya diinput satu kali di hulu, tidak perlu diinput berulang kali. di setiap tahapannya, ini akan sangat membantu para pelaku usaha industri hilir,” kata Deputi Nani di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenko Kemaritiman dan Perikanan pantau tindak lanjut komitmen KTT AIS 2023

Tujuan penandatanganan PKS ini adalah untuk menciptakan sinergi kelembagaan dalam pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk kayu olahan, untuk menjamin ketertelusuran dan ketersediaan bahan baku industri kehutanan dari hulu hingga hilir.

Inti keterhubungan sistem informasi ini adalah Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SIPHL) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) saling bertukar data dua arah melalui sistem online.

Data penggunaan kayu dan produk kayu olahan tersedia secara real-time melalui dashboard di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian, sehingga pemerintah dapat memantau produksi dan penggunaan kayu dan produk kayu olahan di industri dalam negeri. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *