NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan: Keputusan Presiden tentang insentif tambahan untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik

Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong investor membangun industri kendaraan listrik di negara yang pasarnya belum terbentuk. Jakarta (ANTARA) – Tambahan paket insentif sesuai Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan dapat mendongkrak kendaraan listrik Indonesia (EV) kapasitas produksi.Perpres tersebut mengatur pemberian insentif berupa bea masuk 0 persen, PPnBM 0 persen, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB yang seluruhnya berlaku terhadap impor KBLBB dalam keadaan utuh (CBU) dan utuh. kondisi knock down (CKD). dengan TKDN kurang dari 40 persen.

“Ini merupakan program win-win yang cukup progresif bagi Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia,” kata Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Jumat.

Rachmat mengatakan, insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong investor membangun industri kendaraan listrik di negara yang pasarnya belum terbentuk.

“Bagaimana memberikan insentif ketika pasarnya belum terbentuk? Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia, sekaligus sebelum pabrik tersebut beroperasi, mereka dapat memasarkan produk EV impornya di Indonesia. dengan harga yang lebih kompetitif,” jelasnya.

Melalui aturan tersebut, produsen EV dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir tahun 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV dalam negeri atau utang produksi hingga akhir tahun 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan juga menegaskan bahwa tambahan paket insentif juga akan mendukung percepatan adopsi EV dengan memberikan pilihan variasi produk EV yang lebih luas dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Ada dua hal yang perlu kita perhatikan: pilihan dan keterjangkauan. Saat ini pilihan EV yang tersedia masih terbatas dan belum bisa memenuhi permintaan pasar Indonesia,” ujarnya.

Dengan paket insentif tambahan, produsen bisa menghadirkan lebih banyak model EV dengan harga jual kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *