NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi rancangan peraturan pengenaan PNBP 0 persen

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen. PNBP berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.Sejalan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membuka konsultasi publik mengenai RPM Kominfo,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.

RPM tersebut mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) RPP Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan penetapan tarif untuk jenis PNBP ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Ajak PPATK Lacak Akun Judi Online Afiliasinya

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dimaksud harus ditetapkan paling lambat 60 hari setelah RPP Jenis dan Tarif PNBP mulai berlaku setelah diundangkan.

Secara umum Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Teknologi berisi beberapa bagian.

Pertama, membahas ketentuan umum, kemudian membahas jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Setelah itu, terdapat ketentuan mengenai besaran dan persyaratan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *