NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

KemenPPPA: Peningkatan kapasitas SDM perkuat implementasi UU TPKS

Kehadiran UU TPKS membawa cara baru dalam memandang kekerasan seksual, yaitu penanganan kekerasan seksual secara holistik dan dari sudut pandang korban.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan peningkatan penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual sangat penting terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Kekerasan.Penguatan kapasitas sumber daya manusia baik aparat penegak hukum, pemberi layanan, atau pemberi layanan dan pendamping lainnya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual merupakan kebutuhan saat ini, kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kementerian PPPA Kecam Maraknya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Hal itu diungkapkannya dalam “Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual bagi Aparat Penegak Hukum yang Memberikan Pelayanan dan Pendampingan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)” yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Wanita.

“Apresiasi telah diadakannya pelatihan ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan khususnya dalam memberikan penanganan terbaik bagi korban kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga.

Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk komitmen bersama pemangku kepentingan terkait terhadap UU TPKS.

Baca juga: Menteri PPPA dukung penerapan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual terhadap pejabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *