NEWS

KemenPPPA: Peningkatan kapasitas SDM perkuat implementasi UU TPKS

KemenPPPA: Peningkatan kapasitas SDM kuatkan implementasi UU TPKS

Kehadiran UU TPKS membawa cara baru dalam memandang kekerasan seksual, yaitu penanganan kekerasan seksual secara holistik dan dari sudut pandang korban.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan peningkatan penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual sangat penting terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Kekerasan.Penguatan kapasitas sumber daya manusia baik aparat penegak hukum, pemberi layanan, atau pemberi layanan dan pendamping lainnya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual merupakan kebutuhan saat ini, kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kementerian PPPA Kecam Maraknya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Hal itu diungkapkannya dalam “Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual bagi Aparat Penegak Hukum yang Memberikan Pelayanan dan Pendampingan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)” yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Wanita.

“Apresiasi telah diadakannya pelatihan ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan khususnya dalam memberikan penanganan terbaik bagi korban kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga.

Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk komitmen bersama pemangku kepentingan terkait terhadap UU TPKS.

Baca juga: Menteri PPPA dukung penerapan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual terhadap pejabat

Kehadiran UU TPKS membawa cara baru dalam memandang kekerasan seksual, yaitu penanganan kekerasan seksual secara holistik dan dari sudut pandang korban.

Bintang Puspayoga mengatakan, cara pandang tersebut perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama yang terkait langsung dengan penanganan kasus dan korban.

Ia menambahkan, UU TPKS telah memberikan terobosan dan reformasi hukum dalam strategi nasional perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

UU TPKS bersifat komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Saat ini rancangan peraturan turunan dari undang-undang tersebut yakni 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden sudah memasuki tahap harmonisasi.

Baca juga: Aparat penegak hukum diminta optimalkan penerapan UU TPKS

Reporter: Anita Permata Dewi
Redaktur: Sambas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version