Kemenkominfo tegur keras X terkait peredaran iklan judi online
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menegur platform media sosial X terkait ditemukannya iklan perjudian online yang beredar di layanannya.“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peringatan kepada platform
Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan perjudian online di platformnya.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Permainan “Online” dan Judi “Online”.
Ia menegaskan, semua pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika jika mempublikasikan iklan atau konten perjudian online seperti platform X.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengambil langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait perjudian online tahun 2023 kepada Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook dan Instagram.
Menkominfo Budi saat itu memberikan teguran keras kepada pengelola Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten perjudian online dari seluruh platformnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan komitmennya untuk terus memantau konten perjudian online di berbagai platform digital.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen memberantas perjudian online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” kata Budi.