NEWS

Kemenkominfo tegur keras X terkait peredaran iklan judi online

Kemenkominfo tegur keras X terkait peredaran iklan judi online

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menegur platform media sosial X terkait ditemukannya iklan perjudian online yang beredar di layanannya.“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peringatan kepada platform

Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan perjudian online di platformnya.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Permainan “Online” dan Judi “Online”.

Ia menegaskan, semua pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika jika mempublikasikan iklan atau konten perjudian online seperti platform X.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengambil langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait perjudian online tahun 2023 kepada Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook dan Instagram.

Menkominfo Budi saat itu memberikan teguran keras kepada pengelola Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten perjudian online dari seluruh platformnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan komitmennya untuk terus memantau konten perjudian online di berbagai platform digital.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen memberantas perjudian online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” kata Budi.

Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten perjudian online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten perjudian online yang dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Tak hanya konten perjudian online, Menkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan rekening e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Siap Surati Platform yang Masih Iklankan Judi Online

Baca juga: OJK Minta Bank Kembangkan Sistem Profiling Perilaku Judi Online

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Potong Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online

Wartawan: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version