NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kemenkominfo putus akses 174 konten radikalisme di Juli-Agustus 2023

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses 174 akun dan konten di internet selama Juli-Agustus 2023 yang terindikasi mengandung kegiatan indoktrinasi dan radikalisme.Pemutusan akses konten ini dilakukan dalam rangka mendukung visi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.

“Sejak awal Juli 2023 hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan total 174 akun dan konten yang mengindoktrinasi dan menyebarkan paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk mewujudkan pemilu 2024 yang damai, Kementerian Komunikasi dan Informatika Informatika akan segera menutup akses terhadap konten tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

Budi mengatakan, untuk menjaga perdamaian di dunia maya jelang Pemilu Damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pengawasan pada platform digital yang mengandung konten radikalisme dan terorisme.

Baca juga: BNPT Ajak Pemuda Buat Konten Kreatif Cegah Radikalisme

Dalam kerja sama tersebut, tim dari ketiga lembaga tersebut menemukan penyebaran konten radikal dari beberapa kelompok radikal.

Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan adanya peningkatan signifikan penyebaran konten radikal. Ada yang berafiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiah (JI), kata Budi.

Dari 174 akun dan konten yang berlabel indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 116 konten berasal dari platform X yang dulu bernama Twitter, kemudian 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten berasal dari Facebook. dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.

Pemutusan akses akhirnya dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • http://lolololo/