Kemenkominfo dalami temuan e-wallet marak digunakan pelaku judi online
Ada indikasinya, di awal minggu atau hari tertentu tiba-tiba terjadi peningkatan top up
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mendalami temuan e-wallet atau dompet elektronik di Indonesia yang semakin banyak digunakan oleh para penjudi online.Temuan tersebut berdasarkan hasil penutupan akun e-wallet yang terafiliasi dengan perjudian online hingga 17 September 2023 sebanyak 1.005 akun oleh otoritas yaitu platform dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sedang menyiapkan pembahasan dengan pengelola e-wallet ini, mungkin dengan Bank Indonesia juga. Nanti akan kami kaji, saya sedang kaji dengan teman-teman pengelolanya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menkominfo meminta OJK memblokir 800 akun yang terafiliasi dengan perjudian “online”.
Menurut Budi, penutupan akses akun e-wallet yang diduga terafiliasi dengan perjudian online oleh OJK dan platform fintech dilakukan karena akun tersebut mengalami anomali transaksi.
Salah satu cirinya adalah pengisian dana ke rekening e-wallet yang diartikan sebagai pendebetan pada waktu-waktu tertentu, namun pemilik rekening tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau pengkreditan.
“Ada indikasinya, di awal minggu atau hari tertentu tiba-tiba ada peningkatan top up. Tapi uang masuk begitu saja, tidak ada uang yang keluar dari rekening,” kata Budi.