Kemenhub terus bangun fasilitas tingkatkan aspek keselamatan jalan
“Bantuan teknis berupa perlengkapan jalan ini diharapkan dapat memberikan keselamatan transportasi dan juga menekan angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi,” ujarnya.
Selain itu, fungsi perlengkapan jalan ini adalah untuk memastikan pengguna jalan mengetahui situasi dan kondisi ruas selanjutnya, mengendalikan pengguna jalan agar tetap pada jalurnya dan menjaga kecepatan dan jarak aman serta meminimalkan kesalahan pengguna jalan.
Baca juga: Kemenhub tegaskan penyediaan transportasi merupakan urusan wajib pemerintah
Selain membangun fasilitas keselamatan jalan, perlu juga dilakukan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Peralatan Jalan.
“Fasilitas perlengkapan jalan yang telah dibangun perlu dijaga dan harus menjadi perhatian bersama. Untuk jalan nasional akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk jalan provinsi/kabupaten/kota jalan ini akan dikerjakan oleh Dinas Perhubungan terkait,” kata Yani.
Reporter : Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © ANTARA 2024