Pada tahun 2023, kami akan membangun peralatan jalan yang cukup signifikan di beberapa daerah….Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus membangun fasilitas peralatan jalan untuk meningkatkan aspek keselamatan bagi pengguna jalan sesuai kewenangannya pada jalan nasional di seluruh Indonesia.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 25, fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, perlengkapan penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas penunjang lalu lintas angkutan jalan.
“Pada tahun 2023, kami akan membangun perlengkapan jalan yang cukup signifikan di beberapa kawasan, antara lain penerangan jalan sebanyak 8.574 unit, rambu sebanyak 12.930 buah, dan paku jalan sebanyak 30.083 buah. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Lalu. Direktorat Lalu Lintas Jalan Jenderal Perhubungan Ahmad Yani melalui informasi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenhub libatkan Bappenas-Kemenkeu siapkan rencana kerja dan anggaran
Ia mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Jalan juga telah memasang Alat Persinyalan Lalu Lintas (APILL) sebanyak 68 unit, lampu peringatan 237 unit, marka jalan sepanjang 1.418.712 meter, pagar pengaman sebanyak 7.368 unit, delinator sebanyak 4.274 unit, dan kaca spion sudut sebanyak 3.480 unit.
“Hal ini terus menjadi perhatian kami karena keselamatan jalan raya menjadi fokus utama sektor transportasi. Hal ini dilakukan tentunya demi kelancaran, keamanan, ketertiban, dan kemudahan berlalu lintas,” kata Yani.
Pembangunan sarana perlengkapan jalan pada tahun 2023 akan tersebar di 60 kabupaten/kota seluruh Indonesia seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
“Bantuan teknis berupa perlengkapan jalan ini diharapkan dapat memberikan keselamatan transportasi dan juga menekan angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi,” ujarnya.
Selain itu, fungsi perlengkapan jalan ini adalah untuk memastikan pengguna jalan mengetahui situasi dan kondisi ruas selanjutnya, mengendalikan pengguna jalan agar tetap pada jalurnya dan menjaga kecepatan dan jarak aman serta meminimalkan kesalahan pengguna jalan.
Baca juga: Kemenhub tegaskan penyediaan transportasi merupakan urusan wajib pemerintah
Selain membangun fasilitas keselamatan jalan, perlu juga dilakukan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Peralatan Jalan.
“Fasilitas perlengkapan jalan yang telah dibangun perlu dijaga dan harus menjadi perhatian bersama. Untuk jalan nasional akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk jalan provinsi/kabupaten/kota jalan ini akan dikerjakan oleh Dinas Perhubungan terkait,” kata Yani.
Reporter : Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © ANTARA 2024