NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kemenhub: Belum ada ketentuan aturan perjalanan terkait COVID-19

Saat ini tidak ada satupun. Semuanya masih bersifat anjuran, tidak ada protokol wajib bagi pelaku perjalanan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada ketentuan yang mengatur perjalanan atau pergerakan orang pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meski kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat.”Saat ini belum ada. Semuanya masih bersifat imbauan, belum ada protokol wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin.

Adita mengatakan, terkait ketentuan atau ketentuan perjalanan terkait COVID-19, Kemenhub berpedoman pada Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19.

Saat ini, belum ada instruksi atau arahan khusus pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kementerian Kesehatan mencatat kasus harian COVID-19 di Indonesia bertambah 35-40 kasus per 6 Desember 2023, dengan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tercatat 60-131 orang.

Situasi ini menyebabkan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0,06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari.

Peningkatan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, subvarian EG2 dan EG5 juga terdeteksi.

Meski ada peningkatan, namun kasusnya masih jauh lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000-400.000 kasus per minggu.

Di DKI Jakarta, tercatat 80 kasus positif COVID-19 pada periode 27 November hingga 3 Desember 2023.

Dari 80 kasus tersebut, 90 persennya bergejala ringan, sedangkan 10 persen sisanya bergejala sedang dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *