NEWS

Kemenhub: Belum ada ketentuan aturan perjalanan terkait COVID-19

Kemenhub: Belum ada ketentuan aturan perjalanan terkait COVID-19

Saat ini tidak ada satupun. Semuanya masih bersifat anjuran, tidak ada protokol wajib bagi pelaku perjalanan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada ketentuan yang mengatur perjalanan atau pergerakan orang pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meski kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat.”Saat ini belum ada. Semuanya masih bersifat imbauan, belum ada protokol wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin.

Adita mengatakan, terkait ketentuan atau ketentuan perjalanan terkait COVID-19, Kemenhub berpedoman pada Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19.

Saat ini, belum ada instruksi atau arahan khusus pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kementerian Kesehatan mencatat kasus harian COVID-19 di Indonesia bertambah 35-40 kasus per 6 Desember 2023, dengan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tercatat 60-131 orang.

Situasi ini menyebabkan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0,06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari.

Peningkatan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, subvarian EG2 dan EG5 juga terdeteksi.

Meski ada peningkatan, namun kasusnya masih jauh lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000-400.000 kasus per minggu.

Di DKI Jakarta, tercatat 80 kasus positif COVID-19 pada periode 27 November hingga 3 Desember 2023.

Dari 80 kasus tersebut, 90 persennya bergejala ringan, sedangkan 10 persen sisanya bergejala sedang dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengimbau masyarakat kembali disiplin memakai masker menyusul ditemukannya kasus pneumonia di DKI Jakarta.

Kementerian Kesehatan juga menyampaikan delapan rekomendasi WHO kepada masyarakat untuk mencegah penularan pneumonia mikoplasma.
Yang pertama adalah rekomendasi vaksin terhadap influenza, COVID-19 dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.

Kedua, yakni menjaga jarak dengan orang sakit. Ketiga, tetap di rumah dan tidak bepergian saat sakit atau isolasi mandiri.

Keempat, menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan, dan kelima, memakai masker seperlunya.

Keenam, memastikan ventilasi yang baik, dan ketujuh, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik dan air mengalir, katanya.

Terakhir, ia juga menegaskan agar masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat jika mengalami tanda atau gejala pneumonia seperti batuk atau sesak napas disertai demam.

Baca juga: Waspada! Telepon atas nama Kementerian Kesehatan untuk menanyakan status vaksinasi

Baca juga: Benarkah Ada Pandemi 2.0? Berikut pernyataan Kementerian Kesehatan

Reporter: Adimas Raditya Fahky P
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version