Kemendikbudristek tetapkan Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional
Sekolah dan guru dapat dengan mudah menyesuaikan pembelajaran dengan mitra industri. Kurikulum Merdeka memudahkan, mendengarkan dan mengadopsi industri yang dilayaninya.Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional melalui penerbitan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.“Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Permendikbudristek ini, maka Kurikulum Merdeka resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum bagi seluruh sekolah di Indonesia,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum Penilaian Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kementerian Pendidikan. dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu.
Anindito menjelaskan, pemerintah sendiri sudah memperkenalkan Kurikulum Mandiri pada satuan pendidikan sejak empat tahun lalu, namun belum menjadi kurikulum yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Meski saat itu belum menjadi kurikulum wajib, namun selama empat tahun terakhir Kurikulum Mandiri rupanya telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Kemendikbud: Pentingnya pemberdayaan perempuan di ruang digital
Baca juga: Sebanyak 26.885 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Kelas 10
Sedangkan keberadaan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian arah kebijakan terkait kurikulum dan pembelajaran.
Anindito mengatakan, 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Mandiri diberi waktu beberapa tahun untuk beradaptasi dengan kurikulum yang kini menjadi kurikulum nasional.
Rinciannya, diberikan masa transisi selama dua tahun bagi selain daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) atau paling lambat sampai tahun 2026-2027 untuk menerapkan Kurikulum Mandiri.
Kemudian masa transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T, paling lambat pada tahun ajaran 2027-2028 untuk menerapkan Kurikulum Mandiri.