NEWS

Kemendikbudristek tetapkan Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional

Kemendikbudristek tetapkan Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional

Sekolah dan guru dapat dengan mudah menyesuaikan pembelajaran dengan mitra industri. Kurikulum Merdeka memudahkan, mendengarkan dan mengadopsi industri yang dilayaninya.Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional melalui penerbitan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.“Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Permendikbudristek ini, maka Kurikulum Merdeka resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum bagi seluruh sekolah di Indonesia,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum Penilaian Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kementerian Pendidikan. dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu.

Anindito menjelaskan, pemerintah sendiri sudah memperkenalkan Kurikulum Mandiri pada satuan pendidikan sejak empat tahun lalu, namun belum menjadi kurikulum yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Meski saat itu belum menjadi kurikulum wajib, namun selama empat tahun terakhir Kurikulum Mandiri rupanya telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Kemendikbud: Pentingnya pemberdayaan perempuan di ruang digital

Baca juga: Sebanyak 26.885 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Kelas 10

Sedangkan keberadaan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian arah kebijakan terkait kurikulum dan pembelajaran.

Anindito mengatakan, 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Mandiri diberi waktu beberapa tahun untuk beradaptasi dengan kurikulum yang kini menjadi kurikulum nasional.

Rinciannya, diberikan masa transisi selama dua tahun bagi selain daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) atau paling lambat sampai tahun 2026-2027 untuk menerapkan Kurikulum Mandiri.

Kemudian masa transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T, paling lambat pada tahun ajaran 2027-2028 untuk menerapkan Kurikulum Mandiri.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Iwan Syahril juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) membantu penerapan Kurikulum Mandiri, khususnya mendukung sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar. .

“Ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk bisa mempercepat bagaimana Kurikulum Mandiri bisa diterapkan di seluruh sekolah. Pemerintah daerah juga bisa saling berkolaborasi, dengan pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya mendorong kesiapan kepala sekolah dalam menerapkan Kurikulum Mandiri melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kami melalui UPT mendorong mereka melalui komisi pembelajaran agar mereka lebih siap. Jadi lebih pada pendampingan kepala sekolah,” kata Nunuk.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Kiki Yuliati menambahkan Kurikulum Mandiri akan sangat memudahkan vokasi karena adanya kebebasan bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran sesuai kebutuhan mitra industri.

“Sekolah dan guru dapat dengan mudah mengadaptasi pembelajaran dengan mitra industri. “Kurikulum Merdeka memberikan kemudahan, mendengarkan dan mengadopsi industri yang dilayaninya,” kata Kiki.*

Baca juga: Kemendikbud: Mobilisasi Guru Dibentuk Menjadi Pemimpin Pembelajaran

Baca juga: Literasi di SDN Jinato Selayar Meningkat 400 Persen Melalui Kurikulum Merdeka

Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Redaktur : Erafzon Saptiyulda AS
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version