Kemendikbudristek kaji sanksi 33 kampus terlibat TPPO magang ke Jerman
Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Kami terus berkoordinasi dengan Kabareskrim yang juga difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden. Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkaji penerapan sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang bagi mahasiswa ke Jerman atau penyeberangan pekerjaan.“Kami sedang melakukan peninjauan terhadap (sanksi) ini. “Kami terus berkoordinasi dengan Kabareskrim yang juga difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris di Jakarta, Rabu.
Abdul menegaskan, program pekerjaan penyeberangan ini sendiri tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan hal ini telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Dikti dan Teknologi.
Baca juga: UNJ Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Kasus Magang di Jerman
Sebab, MBKM merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan ruang bagi siswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pelatihan. keterampilan dan meningkatkan kompetensi.
Persediaan keterampilan dan peningkatan kompetensi tersebut akan bermanfaat bagi calon lulusan yang siap bekerja, terutama membantu mereka memecahkan permasalahan yang ada di dunia industri, dunia usaha dan masyarakat.
“Jadi kata kuncinya jelas di situ, harus ada konten pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” kata Abdul.