Kemenag: Sidang Isbat sebagai forum pengambilan keputusan bersama
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama menyatakan sidang isbat yang dilaksanakan setiap tahun penentuan penanggalan Islam (Hijriah) merupakan forum bersama antara ormas Islam, ulama, pakar astronomi, dan pakar astronomi dalam mengambil keputusan.“Sidang Isbat ini diperlukan sebagai forum pengambilan keputusan bersama. Hal ini diperlukan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk memulai puasa Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah pada Sidang Isbat. Kementerian Agama, Adib di Jakarta, Jumat.
Adib menjelaskan, Kementerian Agama rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini telah berlangsung sejak tahun 1950-an, menurut beberapa sumber pada tahun 1962.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 10 Maret 2024
Perkembangan selanjutnya, MUI mengeluarkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah.
Salah satu fatwa tersebut memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Agama dan diterapkan secara nasional.
Menurutnya, sidang isbat penting untuk dilaksanakan, karena Indonesia bukanlah negara agama dan bukan negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan sepenuhnya urusan keagamaan kepada individu atau kelompok.
Sidang isbat penting untuk diadakan, karena banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga mempunyai cara dan standar tersendiri dalam menentukan awal bulan Hijriyah.
“Tidak jarang terjadi perbedaan pandangan satu sama lain, seiring dengan perbedaan mazhab dan metode yang digunakan. Sidang isbat merupakan forum, wadah dan mekanisme pengambilan keputusan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag: Pengawasan hilal awal Ramadhan digelar di 134 titik
Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi wadah musyawarah para ulama, pakar astronomi, pakar astronomi dari berbagai organisasi Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Hijriah.