Kemenag merilis daftar calon haji yang bisa berangkat tahun 2024
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon haji reguler yang boleh berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota 1445 H/2024 M telah selesai dan telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU, kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna. Hasbie seperti dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu.
Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ujarnya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler yang Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 M juga dapat diakses melalui Pusaka Whatsapps Kemenag.
Anna mengimbau kepada calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran agar bersedia membayar biaya ibadah haji atau Bipih.
Menurut dia, jangka waktu pembayaran biaya haji tahap pertama adalah 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Kami menghimbau kepada jemaah haji yang namanya telah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M untuk segera melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler adalah pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. WIB, kata Anna.
“Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Karena syarat kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasannya,” imbuhnya.