NEWS

Kemenag merilis daftar calon haji yang bisa berangkat tahun 2024

Kemenag merilis daftar calon haji yang bisa berangkat tahun 2024

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon haji reguler yang boleh berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota 1445 H/2024 M telah selesai dan telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU, kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna. Hasbie seperti dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu.

Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ujarnya.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler yang Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 M juga dapat diakses melalui Pusaka Whatsapps Kemenag.

Anna mengimbau kepada calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran agar bersedia membayar biaya ibadah haji atau Bipih.

Menurut dia, jangka waktu pembayaran biaya haji tahap pertama adalah 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Kami menghimbau kepada jemaah haji yang namanya telah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M untuk segera melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler adalah pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. WIB, kata Anna.

“Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Karena syarat kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasannya,” imbuhnya.

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai porsi pemberangkatan nomor 1445 H/2024, calon haji reguler yang diprioritaskan bagi lansia, dan calon haji reguler yang masuk dalam cadangan. urutan nomor porsi.

Kementerian Agama mengumumkan telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Haji dan Nilai Manfaatnya.

Perpres tersebut memuat ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah, serta pengawas rombongan pembimbing haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan pemerintah Indonesia pada ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 M dapat memberangkatkan 241.000 jemaah ke Tanah Suci.

Baca juga:
Terbit Keputusan Presiden BPIH, Ini Biaya Perjalanan Haji 2024 per Embarkasi
Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu jemaah haji pada tahun 2024

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Maryati
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version