NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kemenag merilis daftar calon haji yang bisa berangkat tahun 2024

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai porsi pemberangkatan nomor 1445 H/2024, calon haji reguler yang diprioritaskan bagi lansia, dan calon haji reguler yang masuk dalam cadangan. urutan nomor porsi.

Kementerian Agama mengumumkan telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Haji dan Nilai Manfaatnya.

Perpres tersebut memuat ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah, serta pengawas rombongan pembimbing haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan pemerintah Indonesia pada ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 M dapat memberangkatkan 241.000 jemaah ke Tanah Suci.

Baca juga:
Terbit Keputusan Presiden BPIH, Ini Biaya Perjalanan Haji 2024 per Embarkasi
Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu jemaah haji pada tahun 2024

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Maryati
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *