NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kemen ESDM: Revisi Perpres 104/2007 agar subsidi LPG tepat sasaran

Kami akan usulkan revisi Perpres 104 Jakarta (ANTARA) – Kementerian ESDM usulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Tabung Gas LPG 3 kg agar bahwa subsidi LPG tepat sasaran.“Kami akan mengusulkan revisi Perpres 104,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait dengan viralnya pemberitaan di media sosial mengenai aktris Tanah Air yang menggunakan gas LPG 3 kg, di mana gas tersebut merupakan barang bersubsidi.

Kementerian ESDM, kata Tutuka, dapat melakukan langkah preventif untuk mencegah ketidaktepatan sasaran subsidi LPG, yakni melalui regulasi.

“Kita sudah punya sistem, NIK yang terdaftar sudah 161 juta. “Nah, kalau dia mau beli lalu tunjukkan KTP-nya dan ternyata dia tidak termasuk dalam kelompok itu, tidak bisa (membeli),” kata Tutuka.

Namun Kementerian ESDM tidak bisa memberikan sanksi langsung kepada masyarakat yang menyalahgunakan subsidi tersebut. Menurut dia, biarkan aparat penegak hukum yang menjatuhkan sanksi.

Nanti kami akan meminta bantuan kepada otoritas lain, yang bisa dilakukan (ESDM) adalah preventif, kata Tutuka.

Lebih lanjut, Tutuka mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil harta milik masyarakat kurang mampu, dalam hal ini menggunakan gas bersubsidi.

“Tidak bisa, itu bukan hak Anda. Ini hak orang lain (yang kurang beruntung),” kata Tutuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *