Kejaksaan Langsa tangani kasus perdagangan orangutan
Banda Aceh (ANTARA) – Jaksa Agung Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Provinsi Aceh, sedang menangani
Kasus perdagangan Orangutan Sumatera (pongo abelii).Kepala Bagian Intelijen Kejari Langsa Syahril di Langsa, Jumat, mengatakan, penanganan kasus tersebut dilimpahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Balai Keamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Sumatera.
“Perkara ini menimpa tersangka Nanta Agustia, laki-laki berusia 31 tahun, warga Langsa Timur Kota Langsa. Tersangka diamankan dan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa. Selain berkas perkara, kami juga mendapat bukti orangutan,” kata Syahril.
Sebelumnya, tim PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera menelusuri informasi jual beli orangutan di Alue Timeu, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada 2 Juli 2023.
Dari pemeriksaan tersebut, tim PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera menemukan seseorang membawa tas dan mengeluarkan satu individu orangutan.
Selanjutnya satwa yang dilindungi tersebut dimasukkan ke dalam kandang. Kemudian, tim menangkap Nanta Agustia yang diduga sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut