NEWS

Kejaksaan Langsa tangani kasus perdagangan orangutan

Kejari Langsa tangani perkara perdagangan orang utan

Banda Aceh (ANTARA) – Jaksa Agung Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Provinsi Aceh, sedang menangani

Kasus perdagangan Orangutan Sumatera (pongo abelii).Kepala Bagian Intelijen Kejari Langsa Syahril di Langsa, Jumat, mengatakan, penanganan kasus tersebut dilimpahkan penyidik ​​pegawai negeri sipil (PPNS) ke Balai Keamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Sumatera.

“Perkara ini menimpa tersangka Nanta Agustia, laki-laki berusia 31 tahun, warga Langsa Timur Kota Langsa. Tersangka diamankan dan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa. Selain berkas perkara, kami juga mendapat bukti orangutan,” kata Syahril.

Sebelumnya, tim PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera menelusuri informasi jual beli orangutan di Alue Timeu, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada 2 Juli 2023.

Dari pemeriksaan tersebut, tim PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera menemukan seseorang membawa tas dan mengeluarkan satu individu orangutan.

Selanjutnya satwa yang dilindungi tersebut dimasukkan ke dalam kandang. Kemudian, tim menangkap Nanta Agustia yang diduga sebagai pemilik satwa dilindungi tersebut

Syahril mengatakan, selain tersangka beserta berkas perkaranya, Seksi I PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah seorang manusia hutan dengan sangkar besi, minibus, dan telepon genggam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kepala Kejaksaan Langsa juga sudah memerintahkan sejumlah nama sebagai jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, kata Syahril.

Pelapor : M. Haris Setiady Agus
Redaktur : Edy M Jacob
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version