Kejaksaan DKI menunjuk enam orang jaksa untuk menjadi penyidik berkas Firli Bahuri
memiliki masa tenggang tujuh hariJakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk memeriksa berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
“Ada enam jaksa peneliti yang mendapat perintah untuk memeriksa berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Herlangga menambahkan, penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui perintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara pidana (P-16).
Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan mempunyai tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari rincian formil dan materil untuk kemudian ditentukan apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, kata Herlangga. .
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.