NEWS

Kejaksaan DKI menunjuk enam orang jaksa untuk menjadi penyidik ​​berkas Firli Bahuri

Kejati DKI tunjuk enam jaksa jadi peneliti berkas Firli Bahuri

memiliki masa tenggang tujuh hariJakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk memeriksa berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

“Ada enam jaksa peneliti yang mendapat perintah untuk memeriksa berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Herlangga menambahkan, penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui perintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara pidana (P-16).

Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan mempunyai tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari rincian formil dan materil untuk kemudian ditentukan apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, kata Herlangga. .

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.

Tim penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa di Kejaksaan DKI Jakarta atau tahap 1 untuk keperluan penelitian berkas perkara, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam tulisannya. pernyataan di Jakarta, Jumat (15/12).

Ade menjelaskan, penyidik ​​kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.“Apakah berkasnya akan dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” ujarnya.

Mantan Kapolda Surakarta (Jateng) ini juga menjelaskan, penyidik ​​telah memeriksa 104 orang saksi dan 11 orang saksi ahli.

Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version