Kejaksaan Agung tengah memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan terkait kasus impor gula
Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang diduga diberi izin.
Selain itu, kata dia, Kementerian Perdagangan juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang disyaratkan pemerintah.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan kantor Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang Tata Usaha Menteri, ruang Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip dan ruang Divisi Akuntansi dan Keuangan PT PPI.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.
Baca juga: Mendag: Kemendag siap bantu selesaikan permasalahan hukum di kementerian
Baca juga: Sekjen: Kemendag berkomitmen dukung penegakan hukum
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023
