NEWS

Kejaksaan Agung tengah memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan terkait kasus impor gula

Kejagung periksa dua pejabat Kemendag terkait kasus impor gula

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula. kegiatan periode 2015 – 2023 pada lembaga kementerian.Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan setelah pada pekan sebelumnya, Selasa (3/10), penyidik ​​Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH dan Koordinator Pengawasan Hukum. Barang Kebutuhan dan Keperluan Kementerian Perdagangan berinisial NMKD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang bersangkutan, kata Ketut.

Sejak diumumkannya dimulainya penyidikan kasus tersebut, kata Ketut, penyidik ​​belum melakukan pemeriksaan saksi karena penyidik ​​fokus pada prioritas.

“Dalam penyidikan kasus ini belum ada penetapan tersangka dan kerugian keuangan negara masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan ini merupakan satu dari tiga kasus baru yang diusut Jampidsus sejak ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10).

Dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kereta api (KA) Besita-Langsa, Sumut, senilai Rp1,3 triliun.

Penyidik ​​telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Tindakan ini antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga stok gula nasional, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).

Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang diduga diberi izin.

Selain itu, kata dia, Kementerian Perdagangan juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang disyaratkan pemerintah.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan kantor Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik ​​melakukan penggeledahan di ruang Tata Usaha Menteri, ruang Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik ​​melakukan penggeledahan di ruang arsip dan ruang Divisi Akuntansi dan Keuangan PT PPI.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.

Baca juga: Mendag: Kemendag siap bantu selesaikan permasalahan hukum di kementerian
Baca juga: Sekjen: Kemendag berkomitmen dukung penegakan hukum

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version