Kejaksaan Agung sedang mendalami peran pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan BTS
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo terhadap pihak-pihak yang diduga menerima dana dari para terdakwa dengan melakukan pengembangan dan pendalaman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, tak menutup kemungkinan akan melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. akan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Semua informasi yang terungkap dalam persidangan akan kami kembangkan dan usut tuntas dan tidak menutup kemungkinan kami akan memeriksa kembali yang bersangkutan,” kata Ketut.Pemeriksaan ini, kata dia, juga ditujukan kepada individu-individu yang terungkap di persidangan.
Upaya ini, lanjutnya, guna menjadikan kasus ini jelas dan transparan.
Termasuk oknum-oknum yang terungkap di persidangan agar benar-benar transparan, kata Ketut
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menegaskan, siapa pun yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan diperiksa perannya, termasuk Dito Ariotedjo yang disebut Irwan Hermawan sebagai salah satu pihak yang diserahkannya. lebih dari Rp. 27 miliar.
“Semua fakta hukum yang terungkap di persidangan akan ditarik kembali dan akan didalami peran yang bersangkutan,” kata Ketut.