NEWS

Kejaksaan Agung sedang mendalami peran pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan BTS

Kejagung dalami peran pihak-pihak yang disebut di sidang BTS 

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo terhadap pihak-pihak yang diduga menerima dana dari para terdakwa dengan melakukan pengembangan dan pendalaman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, tak menutup kemungkinan akan melibatkan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. akan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Semua informasi yang terungkap dalam persidangan akan kami kembangkan dan usut tuntas dan tidak menutup kemungkinan kami akan memeriksa kembali yang bersangkutan,” kata Ketut.Pemeriksaan ini, kata dia, juga ditujukan kepada individu-individu yang terungkap di persidangan.

Upaya ini, lanjutnya, guna menjadikan kasus ini jelas dan transparan.

Termasuk oknum-oknum yang terungkap di persidangan agar benar-benar transparan, kata Ketut

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menegaskan, siapa pun yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan diperiksa perannya, termasuk Dito Ariotedjo yang disebut Irwan Hermawan sebagai salah satu pihak yang diserahkannya. lebih dari Rp. 27 miliar.

“Semua fakta hukum yang terungkap di persidangan akan ditarik kembali dan akan didalami peran yang bersangkutan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Universitas Pakar Pembangunan Manusia Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

“Yang terakhir namanya Dito. Saat itu saya baru tahu namanya Dito. Belakangan saya tahu namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan menjawab pertanyaan Ketua Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan mengatakan, uang tersebut untuk menutup kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Secara terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Dito Ariotedjo menghormati seluruh proses formal klarifikasi kasus korupsi BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menyeret namanya. .

“Semua proses formal pasti kita hormati. Bulan Juli saya juga sempat diperiksa, diklarifikasi dan diberikan keterangan,” kata Dito Ariotedjo usai menghadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

Baca juga: Jaksa Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Ketiga Tersangka BTS Kominfo

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version