Kejagung masih telusuri aset 16 tersangka timah
Serangkaian penggeledahan juga dilakukan pada Rabu (30/12) di beberapa tempat yakni perkantoran, perusahaan, dan perumahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya di kantor PT RBT.
Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada 2017-2018.
Selanjutnya BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI sebagai Direktur Utama PT SBS; TN sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP sebagai Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; ALW sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.
Lalu, dua tersangka yang menyedot perhatian publik yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku pengelola PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka terkait penghambatan penyidikan berinisial TT.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024