Kapolda: Pelaku pembakaran di Fakfak berafiliasi dengan KKB
Dijelaskannya, tindak pidana gabungan yang mengakibatkan meninggalnya bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Tim Dirreskrimum Polda Papua Barat bersama Polres Fakfak terus mengoptimalkan proses penyelidikan hingga seluruh pelaku terungkap.
Baca juga: Polisi Selidiki Peristiwa Kebakaran di Kantor Kecamatan Fakfak Pusat
“Ada 21 orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang),” jelas Adam.
Menurutnya, aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Fakfak menjadi perhatian Polda Papua Barat. Oleh karena itu, Polda Papua Barat memperketat pengamanan di Kabupaten Fakfak guna mempersempit ruang gerak para terduga pelaku.
Kasus ini menarik perhatian Kapolda (Papua Barat) agar bisa diungkap secepatnya, kata Adam.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera menginformasikan kepada polisi melalui Call Center 110.
Sebagai informasi, 25 orang tak dikenal melakukan perusakan dan pembakaran Kantor Kecamatan Kramongga, SMP 4 Kecamatan Kramongga, serta menganiaya Bupati Kramamongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa malam (15/8), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua hari kemudian, Jumat (18/7), pukul 03.30 WIB, Kantor Kecamatan Fakfak Pusat di Kabupaten Fakfak dibakar habis.
Baca juga: Polda Libatkan Tim Labfor Ungkap Peristiwa Pembakaran di Fakfak
Pengkhotbah: Fransiskus Salu Weking
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023