Kapolda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas selama Ramadan
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakatJakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan masyarakat menjelang dan selama Ramadhan 1445 Hijriah melalui surat keputusan nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan pengumuman tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kegiatan masyarakat sehingga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, maka sejumlah kegiatan dilarang,” ujarnya.
Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, ujarnya.
Sanksi selanjutnya adalah melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun saat menunggu waktu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.