JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil karena tidak mematuhi perintah. melakukan pemerasan.Jaksa KPK Masmudi mengatakan, pengusiran itu dilakukan saat tengah melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon mendampingi SYL.
“SYL meminta Momon untuk memindahkan mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, setelah itu Momon turun dan memindahkan mobil,” kata Masmudi saat membacakan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu.
Baca juga: SYL Transfer Rp 40,1 Juta Hasil Pungli ke Partai NasDem
Selanjutnya pada bulan Februari 2020, di kantor Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL, melalui Panji Harjanto sebagai ajudannya yang dipanggil Momon. SYL mengatakan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan untuk mengundurkan diri.
Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa berdasarkan arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan mengikuti kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.
“Kasdi juga bilang, kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja,” ujarnya.
Baca juga: KPK memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus SYL TPPU
Dengan demikian, Masmudi menambahkan, sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan mendampingi SYL sebagai Menteri Pertanian diambil alih oleh Kasdi sebagai orang yang lebih dipercaya oleh SYL.