NEWS

JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan

JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan


Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil karena tidak mematuhi perintah. melakukan pemerasan.Jaksa KPK Masmudi mengatakan, pengusiran itu dilakukan saat tengah melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon mendampingi SYL.

“SYL meminta Momon untuk memindahkan mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, setelah itu Momon turun dan memindahkan mobil,” kata Masmudi saat membacakan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu.

Baca juga: SYL Transfer Rp 40,1 Juta Hasil Pungli ke Partai NasDem

Selanjutnya pada bulan Februari 2020, di kantor Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL, melalui Panji Harjanto sebagai ajudannya yang dipanggil Momon. SYL mengatakan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan untuk mengundurkan diri.

Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa berdasarkan arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan mengikuti kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.

“Kasdi juga bilang, kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja,” ujarnya.

Baca juga: KPK memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus SYL TPPU

Dengan demikian, Masmudi menambahkan, sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan mendampingi SYL sebagai Menteri Pertanian diambil alih oleh Kasdi sebagai orang yang lebih dipercaya oleh SYL.

Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dilantik oleh SYL menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menggantikan Momon. Usai menjabat Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi melanjutkan perintah SYL untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian untuk pembayaran dan kepentingan SYL dan keluarganya.

Atas perintah SYL, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian terpaksa menuruti permintaan SYL karena khawatir pimpinannya akan marah, takut dimutasi, diturunkan jabatan, atau diberhentikan.

Baca juga: SYL Minta Penundaan Penahanan Karena Penyakit Paru-paru

Dalam kasus ini, SYL didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa ini diduga dilakukan sejak SYL pertama kali menjabat Menteri Pertanian. di awal tahun 2020.

Pungli di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023. Untuk itu, pihaknya melakukan pungutan liar. tiga orang didakwa secara bersamaan.

Baca juga: SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version